Pendampingan Hukum Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Menyelesaikan Sengketa Pertanahan Pada Desa Pasirpeuteuy

Authors

  • Siti Juleha Universitas Pamulang
  • Atika Ayu Setia Harnum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.62712/juribmas.v4i2.753

Keywords:

Pendampingan hukum, partisipasi masyarakat, sengketa, pertanahan

Abstract

Sengketa pertanahan di Desa Pasirpeuteuy dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kompleksitas prosedur pendaftaran tanah, serta keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui pendampingan hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif partisipatif melalui sosialisasi, penyuluhan hukum, diskusi kasus, dan konsultasi hukum. Mitra kegiatan adalah pemerintah Desa Pasirpeuteuy dengan melibatkan 40 peserta yang terdiri atas aparatur desa dan masyarakat. Evaluasi dilakukan melalui observasi partisipasi, diskusi reflektif, dan umpan balik peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban pertanahan, prosedur administrasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi. Pendampingan hukum mendorong keterlibatan masyarakat secara aktif dan berkontribusi pada pembentukan budaya hukum yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada pencegahan sengketa

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achdan, D. (2025). PROGRAM PENSERTIFIKATAN TANAH MASYARAKAT YANG BELUM BERSERTIFIKAT DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TEMANGGUNG. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Azizah, S., Pt, S., Sos, M., & Commun, M. (2025). Pengembangan Masyarakat. Pengembangan Masyarakat Berbasis Digital, 54.

Dahlan, M., Karadona, R. I., & Ismail, I. (2025). Efektivitas LKBH Maros sebagai mediator dan advokat dalam penyelesaian sengketa tanah masyarakat kabupaten Maros. PARTICIPATORY: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 38–59.

Gaol, C. L., & Simamora, J. (2025). Peran Penyuluhan Hukum Dalam Membangun Budaya Hukum Di Masyarakat Desa: Tinjauan Terhadap Program Desa Sadar Hukum Di Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara. Jurnal Media Informatika, 6(2), 974–981.

Karim, A. (2023). Pengembangan Klinik Hukum Masyarakat: Mendorong Akses Keadilan untuk Kelompok Rentan. Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 1(2), 63–71.

Kartika, A. S. A., Revalina, N. D., & Jamaruddin, F. A. (n.d.). EFEKTIVITAS HUKUM DALAM MENGUBAH PERILAKU SOSIAL MASYARAKAT.

Kodai, D. A., & Moonti, R. M. (2025). Peningkatan Akses dan Praktik Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat di Desa Deme Dua dan Desa Bubalango. ABDI KARYA: Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 13–29.

Marcella, S. A. E., Maulana, M. S., Laksmi, K. D. C., Saras, D. A. M., Pranata, I. P. D. I., Maheswari, S. A. P. E., Sarasvathi, P. A. G., & Hadjon, E. T. L. (2025). PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI INDONESIA. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7).

Musaid, H. (2025). PENYELESAIAN SENGKETA SECARA ADAT DI NEGERI RAJA-RAJA KECAMATAN LEIHITU KABUPATEN MALUKU TENGAH (ANALISIS PENDEKATAN PRESPEKTIF HUKUM PROGRESIF). Jurnal Cakrawala Ilmiah, 4(6), 947–954.

PUTRA, M. C. A. (2025). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MUSYAWARAH ADAT DI DESA MENDAHARA KECAMATAN MENDAHARA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR. UNIVERSITAS BATANGHARI JAMBI.

Rifiyanti, S. M., Wulandari, M., & Mubarok, A. (2024). Pengakuan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Adat di Ibu Kota Nusantara dalam Tata Kelola Agraria. Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(2), 52–59.

Sari, A. R., & SH, M. S. (2024). Reformasi pelayanan publik. PT Indonesia Delapan Kreasi Nusa.

Toloh, P. W. Y., & Pangau, V. (2023). Urgensi Lembaga Negara Independen Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Proses Penyelesaian yang Berbasis Teori Hukum Progresif. Jurnal Pertanahan, 13(2), 119–132.

Downloads

Published

2026-01-03

How to Cite

Siti Juleha, & Atika Ayu Setia Harnum. (2026). Pendampingan Hukum Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Menyelesaikan Sengketa Pertanahan Pada Desa Pasirpeuteuy. Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat (JURIBMAS), 4(2), 570–576. https://doi.org/10.62712/juribmas.v4i2.753